Terkait Dugaan Korupsi Djufri, Kejaksaan Periksa Saksi Ahli April 21, 2009
Posted by kejaripadangpanjang in News Update.Tags: bukittinggi, kejati, korupsi, sumbar
trackback

Jam Gadang, Bukittinggi
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Koswara, saksi ahli yang dihadirkan, Suharman dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Djufri. Pemeriksaan dilakukan dua jaksa penyidik Yusnedi Yakub dan Ronaldwin di Gedung Kejati, Jalan Raden Saleh, Padang mulai pukul 09.00 WIB tadi dan berlangsung hingga sore.
Sebelumnya Kejati juga pernah menghadirkan Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Bukittinggi Heri Rusli di Gedung Kejati, Jalan Raden Saleh, Padang, Senin (13/4).
Heri Rusli bersama stafnya, ketua auditor Bawasda Novri S diminta keterangannya terkait ada atau tidaknya lembaga tersebut menemukan kecurangan dalam proyek pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD dan pool kendaraan sub dinas perkebunan setempat yang menjadikan Wali Kota Bukittinggi Djufri dan Sekdako Khairul sebagai tersangka.
Selain Djufri dan Sekda Kota Bukittinggi Khairul, ada tujuh pejabat Pemko lainnya yang menjadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Yusmen.
Kasus penggelembungan dana pengadaan tanah ini bergulir sejak Juni 2008 lalu. Anggaran pembelian tanah yang dianggarkan melalui APBD 2007 Kota Bukittinggi sebesar Rp9 miliar. Pembelian tanah tersebut empat lokasi, Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Wali Kota baru.
Hingga saat ini, Kejati Sumbar belum pernah memeriksa Djufri karena belum adanya surat izin dari Presiden RI. Djufri yang merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar ini dijadikan sebagai tersangka sejak 9 Januari lalu. (rd)
Komentar»
No comments yet — be the first.