Jaksa Agung Berikan Bimbingan dan Arahan Pembaruan dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Juni 4, 2009
Posted by kejaripadangpanjang in News Update.Tags: jaksa agung, reformasi birokrasi, riau
trackback
KEJAKSAANgoid – Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (03/06), Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan bimbingan dan arahan kepada para jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau perihal Pembaruan dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Terkait 3 hal yang menjadi perhatian masyarakat yaitu kinerja bidang tindak pidana khusus, bidang tindak pidana umum, dan laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku jaksa menangani suatu perkara, Kejaksaan akan melaksanakan optimalisasi percepatan penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Selain itu Kejaksaan juga akan menyikapi laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku jaksa dalam menangani suatu perkara. “Kejaksaan akan segera menindaklanjuti dan tidak segan-segan melakukan tindakan terhadap jaksa yang melakukan penyimpangan dalam menangani suatu perkara,” kata Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Jasman. (Bd)
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pembaharuan dan Reformasi Kejaksaan yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melakukan pembaharuan dan reformasi baik di pusat maupun di daerah, bahwa untuk itu Jaksa Agung sendiri telah mengelurkan Peraturan Jaksa Agung Untuk melaksanakan Pembaharuan maupun Reformasi tersebut melalui 6 (enam) Perja. Kejaksaan yang berada dalam titik nadir terendah setelah jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK, banyak mendapat sorotan dan pandangan negatif dari masyarakat. Untuk itu Kejaksaan melalui 6 (enam) Perja tersebut telah menggariskan kepada seluruh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan untuk berpijak dan berpedoman pada Perja tersebut disamping Perja yang telah ada. Adapun 6 (enam) Perja tersebut adalah Perja tentang rekrutmen CPNS dan Jaksa, Diklat, Standar Minimun Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Prilaku Jaksa dan Perja Pengawasan.
Kinerja kejaksaan dibidang penanganan Tindak Pidana Khusus yang dulunya penanganannya berpola 5-3-1 yaitu 5 kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi, 3 kasus korupsi di Kejaksaan Negeri dan 1 kasus korupsi di cabang Kejaksaan Negeri setelah dievaluasi dimana penangan kasus tersebut banyak disoroti masyarakat terlebih lagi LSM yang mensoroti masalah korupsi yang berpendapat penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan hanya untuk memenuhi target dan hanya bersifat kuantitas, kemudian kejaksaan merubah pola 5-3-1 tersebut menjadi melaksanakan optimalisasi percepatan penanganan perkara tindak pidana khusus, begitu juga halnya dengan penangan perkara tindak pidana umum. Dalam pelaksanaan pola optimalisasi ini lebih banyak menargetkan penyelesaian masalah dibandingkan pola 5-3-1.
Mengenai penangana laporan dari masyarakat kejaksaan dalam pelaksanaannya telah bertindak dan merespon laporan tersebut dengan pola optimalisasi percepatan penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum sehingga telah menghadirkan terdakwa ke depan persidangan Pengadilan. Disamping hal tersebut kejaksaan telah banyak melakukan dan menandatangani Mou dengan lembaga dan badan pemeriksa dibidang keuangan dan juga dengan pihak-pihak terkait dalam rangka melaksanakan optimalisasi percepatan penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Dalam hal Prilaku jaksa yang banyak dilaporkan, kejaksaan dengan Perja Pengawasan yang termasuk dalam 6 (enam) perja Pembaharuan telah menetapkan sanksi yang tegas terhadap Jaksa maupun pegawai yang melakukan perbuatan tercela.